Nasib 24 Alumni Unwira Tak Jelas
Jumal Hauteas
Minggu, 14 November 2010 | 10:32 WIB
LEWOLEBA, Pos Kupang.Com -- Meskipun mengantongi ijazah strata-1 sejak tahun 2007, nasib 24 alumni Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) multi-kampus Lewoleba tetap menggantung dan tak jelas hingga saat ini. Mereka tidak bisa mendapat penyesuaian ijazah dan kepangkatan dengan alasan yang tidak jelas.
Sejak mendapat gelar sarjana dari Unwira multi-kampus
Lewoleba, para PNS yang bekerja pada SKPD lingkup Pemda Lembata diminta memproses berkas untuk penyesuaian ijazah periode Oktober 2007.
Namun proses ini kemudian diulur-ulur pihak yang menanganinya sehingga sampai dengan periode Oktober 2010 baru-baru ini semuanya belum juga mendapat penyesuaian ijazah dan kepangkatan sesuai tingkat pendidikan S-1 yang mereka raih, setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana lebih dari empat tahun. Padahal PNS yang hingga kini tidak dapat melakukan penyesuaian ijazah dan kepangkatan semuanya memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya ke S-1 berdasarkan rekomendasi Bupati Lembata, Nomor: 400/205/2003, tanggal 28 Februari 2003, yang
ditandatangani Drs. Andreas Duli Manuk selaku Bupati Lembata dan surat edaran Sekda Lembata Nomor: UP.890/261/2004, tertanggal 12 Juli 2004, yang ditandatangani Aloysius da Silva selaku Sekda Lembata waktu itu.
Surat ditujukan kepada semua PNS yang ada di Lembata guna melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 guna menyukseskan Panca Program Pemda Lembata. Salah satu program itu adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
"Waktu itu, saya tugas di Wairiang, tapi dengan adanya surat edaran Sekda waktu itu, sudah diberikan catatan pegawai yang bertugas di luar Kota Lewoleba segera dimutasi ke Lewoleba jika ingin kuliah. Jadi saya waktu itu daftar kuliah setelah itu proses mutasi berjalan baik sehingga saya pindah tugas ke Lewoleba mengikuti semua proses perkuliahan dari awal hingga selesai," urai Deni Mbuik, yang hingga kini belum mendapat penyesuaian ijazah kesarjanaannya, saat ditemui Pos Kupang di Lewoleba, Rabu (10/11/2010).
Mbuik ditemui bersama Kori Making dan Mikael Layer mengakui semua proses perkuliahan yang mereka terima selama kurang lebih empat tahun adalah sama dengan yang diterima mahasiswa Unwira yang kuliah di Kupang, diasuh dosen yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, alasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lembata bahwa ijazah mereka tidak dapat diproses
adalah keliru dan membingungkan. Karena ada Surat Edaran dari Dirjen Dikti Nomor: 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 tentang Keabsahan Gelar/Ijazah Sarjana yang diperoleh melalui pendidikan jarak jauh atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif untuk diakui dan dapat dihargai dalam peningkatan karier PNS. (bb)
Sejak mendapat gelar sarjana dari Unwira multi-kampus
Lewoleba, para PNS yang bekerja pada SKPD lingkup Pemda Lembata diminta memproses berkas untuk penyesuaian ijazah periode Oktober 2007.
Namun proses ini kemudian diulur-ulur pihak yang menanganinya sehingga sampai dengan periode Oktober 2010 baru-baru ini semuanya belum juga mendapat penyesuaian ijazah dan kepangkatan sesuai tingkat pendidikan S-1 yang mereka raih, setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana lebih dari empat tahun. Padahal PNS yang hingga kini tidak dapat melakukan penyesuaian ijazah dan kepangkatan semuanya memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya ke S-1 berdasarkan rekomendasi Bupati Lembata, Nomor: 400/205/2003, tanggal 28 Februari 2003, yang
ditandatangani Drs. Andreas Duli Manuk selaku Bupati Lembata dan surat edaran Sekda Lembata Nomor: UP.890/261/2004, tertanggal 12 Juli 2004, yang ditandatangani Aloysius da Silva selaku Sekda Lembata waktu itu.
Surat ditujukan kepada semua PNS yang ada di Lembata guna melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 guna menyukseskan Panca Program Pemda Lembata. Salah satu program itu adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
"Waktu itu, saya tugas di Wairiang, tapi dengan adanya surat edaran Sekda waktu itu, sudah diberikan catatan pegawai yang bertugas di luar Kota Lewoleba segera dimutasi ke Lewoleba jika ingin kuliah. Jadi saya waktu itu daftar kuliah setelah itu proses mutasi berjalan baik sehingga saya pindah tugas ke Lewoleba mengikuti semua proses perkuliahan dari awal hingga selesai," urai Deni Mbuik, yang hingga kini belum mendapat penyesuaian ijazah kesarjanaannya, saat ditemui Pos Kupang di Lewoleba, Rabu (10/11/2010).
Mbuik ditemui bersama Kori Making dan Mikael Layer mengakui semua proses perkuliahan yang mereka terima selama kurang lebih empat tahun adalah sama dengan yang diterima mahasiswa Unwira yang kuliah di Kupang, diasuh dosen yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, alasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lembata bahwa ijazah mereka tidak dapat diproses
adalah keliru dan membingungkan. Karena ada Surat Edaran dari Dirjen Dikti Nomor: 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 tentang Keabsahan Gelar/Ijazah Sarjana yang diperoleh melalui pendidikan jarak jauh atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif untuk diakui dan dapat dihargai dalam peningkatan karier PNS. (bb)


0 komentar:
Posting Komentar