LinkList

Jumat, 03 Juni 2011

Kades di Lembata Jadi Saksi Paket Calon

LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Sebastianus Murin, Kepala Desa (Kades) Kolontobo di Kecamatan Ile Ape menjadi saksi pasangan calon tertentu dalam Pemilu Kada Lembata. Murin adalah saksi dari paket Lembata Baru (Eliazer Yentji Sunur-Viktor Mado Watun).

Saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Ile Ape di kantor Camat Ile Ape, Sabtu (21/5/2011),
Kades Murin duduk di barisan para saksi para pasangan calon. Saat penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara, Murin membubuhkan tanda tangannya sebagai saksi dari paket Lembata Baru.

Ketua PPK Ile Ape, Silvester Sili Bala, S.pd saat dikonfirmasi di sela-sela rapat pleno tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak berurusan dengan status Murin sebagai Kades Kolontobo. Apalagi, katanya, Murin juga adalah Ketua PAC PDIP Kecamatan Ile Ape.
Sebastianus Murin yang dikonfirmasi di sela-sela rapat pleno, membenarkan bahwa dirinya adalah Kades Kolontobo yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Ile Ape.

Dikatakannya, dirinya telah berpolitik sejak dulu. Dia juga mengatakan bahwa bukan hanya dirinya saja tetapi ada juga kepala desa dan ketua BPD lainnya terlibat
politik praktis.


"Bukan hanya saya saja tapi ada juga kepala desa
lainnya dan ketua BPD (terlibat politik praktis, Red)," katanya tanpa menyebut kepala desa dan ketua BPD lainnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lembata, Zaid Kopong menegaskan, kades tidak boleh terlibat berpolitik praktis karena telah diatur dalam peraturan
pemerintah.

 "Tidak boleh (jadi saksi pasangan calon) karena itu
sudah masuk rana politik, sementara kepala desa mempunyai larangan untuk menjadi pengurus partai politik, termasuk ikut berpolitik praktis. Itu untuk menjaga netralitas," katanya.

Mengenai sanksi, Kopong mengatakan, kades yang bersangkutan bisa diberhentikan bila ada cukup bukti keterlibatan atau bukti lain dan cukup alasan untuk diproses oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) setempat.

"Aturan yang mengikat tentang itu ada dalam PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 17 ayat 3 dan Perda Kabupaten Lembata No.  5 tahun 2006 tentang
Aparatur Pemerintahan Desa," tambahnya. (gg)

0 komentar:

Powered By Blogger

Anak Ganteng Punk Foto

Anak Ganteng Punk Foto
x X x

my Acoouunntt

Open Panel

Blogroll