No_paul PUNK
Salah seorang PNS sedang menandatangani surat tanda penerimaan SK penurunan pangkat di hadapan Sekda TTU, Jakobus Amfotis (kanan).
Kamis, 5 Mei 2011 | 01:33 WIB
KEFAMENANU, POS-KUPANG.COM -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Ferdy Meol, M.M dicopot sekaligus dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil karena tidak disiplin. Ferdy Meol dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 85 hari tanpa kabar.
Pemecatan Ferdy Meol itu disampaikan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes di ruang kerjanya, Senin (2/5/2011) lalu.
Bupati Raymundus mengatakan, Ferdy Meol dicopot dari jabatannya dan sekaligus dipecat dari PNS bukan hanya karena memberikan kesaksian dalam sengketa Pemilu Kada TTU di Mahkamah Kostitusi beberapa waktu lalu, tetapi juga karena meninggalkan tugasnya sebagai PNS selama lebih dari 85 hari tanpa kabar.
Raymundus mengatakan, akibat dari kelalaian Ferdy yang meninggalkan tugasnya itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat. Program KTP elektronik (E-KTP) di TTU yang seharusnya mulai berlaku tahun 2011 ditunta hingga 2012 dengan biaya sendiri dari APBD Kabupaten TTU.
“Program E-KTP seharusnya sudah berlaku tahun ini dengan biaya dari pemerintah pusat. Namun karena yang bersangkutan tidak masuk kantor, program ini tidak bisa dilaksanakan dan terpaksa ditunda sampai 2012 dengan biaya sendiri. Dana dari pemerintah pusat untuk program E-KTP untuk tahun ini terpaksa dikembalikan ke kas negara,” jelas Bupatu Raymundus.
Dia mengatakan, ketidakdisiplinan Ferdy Meol itu tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga daerah dan negara. “Ini kan konyol. Ada orang tidak kerja terima gaji terus. Itu merugikan negara. Bagaimana orang tidak kerja, gajinya negara bayar terus,” tegasnya.
Tidak Akui Bupati
Ferdy Meol, yang dihubungi melalui ponselnya, Rabu (4/5/2011), mengatakan, belum menerima SK Bupati TTU perihal pemecatan dirinya. Ditanya sikapnya terhadap SK pemecatan itu, Ferdy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengakui Raymundus Sau Fernandes sebagai Bupati TTU.
Menurut Ferdy, Raymundus belum sah menjadi Bupati TTU karena proses hukum terkait sengketa proses Pemilu Kada masih berlangsung di Mahkamah Agung. Karena itu, ia menegaskan, tidak akan mengakui Surat Keputusan Bupati TTU tentang pemecatan dirinya.
Ferdy kembali menegaskan tidak mengakui Raymundus Fernandes dan Aloysius Kobes sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU yang sah karena saat ini proses pemilukada TTU masih disengketakan di MA.
“Saat ini saya sementara perkara dengan KPU TTU di Mahkamah Agung. Di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya saya sudah menang. PTUN Kupang dan PTUN Surabaya perintahkan agar SK KPU tentang penetapan calon dan penetapan nomor urut dibatalkan. Keputusan PTUN itu mendahului Keputusan KPU. Tetapi diabaikan KPU TTU,” kata Ferdy.
Dikatakan Ferdy, jika merujuk pada keputusan PTUN Kupang dan Surabaya, maka sebenarnya pelantikan bupati dan wakil bupati tidak boleh dilakukan. Apalagi saat ini, katanya, KPU masih banding ke MA karena kalah di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya. Karena itu, ia menilai keputusan apa pun yang dikeluarkan Bupati TTU sekarang ini cacat hukum.
“Saya tetap akan masuk kerja seperti biasa karena SK itu cacat hukum. Kalau keputusan MA membatalkan keputusan KPU berarti dia harus berhenti dari bupati. Saya tetap pegang pada putusan PTUN Kupang dan Surabaya. Soal tidak masuk kantor nanti kita lihat lagi aturan kepegawaian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda TTU, Petrus Damian Afean Pah yang dinonjobkan, saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/5/2011) siang, mengatakan, alasan tidak disiplin yang dijadikan rujukan penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Bappeda TTU merupakan pembelokan fakta. Sebelumnya alasan yang dipakai adalah karena dirinya memberi kesaksian di MK. Dia menilai hal itu sebagai wujud kepanikan tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kabupaten TTU.
“Saya keberatan bukan karena jabatan tetapi aturan yang dipakai harus jelas. Dari kapasitas anggota tim pemeriksa saja sudah tidak memenuhi syarat. Ada sembilan anggota tim yang pangkatnya di bawah pejabat yang diperiksa. Padahal dalam PP 53/ 2010 Pasal 25 point (1) tentang Disiplin PNS dan penjabarannya melalui ketentuan Angka I huruf C point (3 & 11) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 53 Tahun 2010 disyaratkan agar tim pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa,” papar Afean.
Ia mengatakan, dalam ketentuan itu juga diatur bahwa pemeriksaan yang berkonsekuensi pada penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat perlu mencermati ketentuan mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS sehingga tidak akan dipertanyakan mengenai sejak kapan pernah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas dan seterusnya sesuai ketentuan Pasal 7 point (1-4) PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Saya dan teman-teman tidak pernah diberi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Tetapi langsung dijatuhi sanksi sedang dan berat. Itu yang kami keberatan,” tegas Afean.
Jika karena tidak disiplin masuk kantor, Afean mempertanyakan mengapa sanksi itu hanya berlaku untuk dirinya dan Ferdy Meol. Sementara masih banyak PNS yang tidak masuk kantor hampir empat bulan karena ikut kampanye.
“Saya itu tidak masuk kantor tanpa berita hanya 13 hari. Daftar absensi yang disita bupati itu belum dilakukan klarifikasi internal karena ada tugas dinas, cuti dan sakit. Sedangkan orang lain yang tidak masuk kantor berbulan-bulan tidak dipecat,” kata Afean dengan nada tinggi.
Afean mengatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan perlawanan, baik secara perdata, PTUN, maupun pidana. Untuk tahap awal ia akan bersurat ke Menpan, Mendagri, BKN, BKN Regional Denpasar, Gubernur NTT dengan tembusan ke DPR RI, DPRD Propinsi NTT, Baperjakat NTT, Inspektorat NTT, DPRD TTU, Baperjakat TTU, Bupati TTU, Inspektorat TTU. Setelah itu, katanya, akan diikuti dengan surat keberatan resmi ke Bupati TTU dalam minggu ini. (dea)
Pemecatan Ferdy Meol itu disampaikan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes di ruang kerjanya, Senin (2/5/2011) lalu.
Bupati Raymundus mengatakan, Ferdy Meol dicopot dari jabatannya dan sekaligus dipecat dari PNS bukan hanya karena memberikan kesaksian dalam sengketa Pemilu Kada TTU di Mahkamah Kostitusi beberapa waktu lalu, tetapi juga karena meninggalkan tugasnya sebagai PNS selama lebih dari 85 hari tanpa kabar.
Raymundus mengatakan, akibat dari kelalaian Ferdy yang meninggalkan tugasnya itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat. Program KTP elektronik (E-KTP) di TTU yang seharusnya mulai berlaku tahun 2011 ditunta hingga 2012 dengan biaya sendiri dari APBD Kabupaten TTU.
“Program E-KTP seharusnya sudah berlaku tahun ini dengan biaya dari pemerintah pusat. Namun karena yang bersangkutan tidak masuk kantor, program ini tidak bisa dilaksanakan dan terpaksa ditunda sampai 2012 dengan biaya sendiri. Dana dari pemerintah pusat untuk program E-KTP untuk tahun ini terpaksa dikembalikan ke kas negara,” jelas Bupatu Raymundus.
Dia mengatakan, ketidakdisiplinan Ferdy Meol itu tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga daerah dan negara. “Ini kan konyol. Ada orang tidak kerja terima gaji terus. Itu merugikan negara. Bagaimana orang tidak kerja, gajinya negara bayar terus,” tegasnya.
Tidak Akui Bupati
Ferdy Meol, yang dihubungi melalui ponselnya, Rabu (4/5/2011), mengatakan, belum menerima SK Bupati TTU perihal pemecatan dirinya. Ditanya sikapnya terhadap SK pemecatan itu, Ferdy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengakui Raymundus Sau Fernandes sebagai Bupati TTU.
Menurut Ferdy, Raymundus belum sah menjadi Bupati TTU karena proses hukum terkait sengketa proses Pemilu Kada masih berlangsung di Mahkamah Agung. Karena itu, ia menegaskan, tidak akan mengakui Surat Keputusan Bupati TTU tentang pemecatan dirinya.
Ferdy kembali menegaskan tidak mengakui Raymundus Fernandes dan Aloysius Kobes sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU yang sah karena saat ini proses pemilukada TTU masih disengketakan di MA.
“Saat ini saya sementara perkara dengan KPU TTU di Mahkamah Agung. Di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya saya sudah menang. PTUN Kupang dan PTUN Surabaya perintahkan agar SK KPU tentang penetapan calon dan penetapan nomor urut dibatalkan. Keputusan PTUN itu mendahului Keputusan KPU. Tetapi diabaikan KPU TTU,” kata Ferdy.
Dikatakan Ferdy, jika merujuk pada keputusan PTUN Kupang dan Surabaya, maka sebenarnya pelantikan bupati dan wakil bupati tidak boleh dilakukan. Apalagi saat ini, katanya, KPU masih banding ke MA karena kalah di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya. Karena itu, ia menilai keputusan apa pun yang dikeluarkan Bupati TTU sekarang ini cacat hukum.
“Saya tetap akan masuk kerja seperti biasa karena SK itu cacat hukum. Kalau keputusan MA membatalkan keputusan KPU berarti dia harus berhenti dari bupati. Saya tetap pegang pada putusan PTUN Kupang dan Surabaya. Soal tidak masuk kantor nanti kita lihat lagi aturan kepegawaian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda TTU, Petrus Damian Afean Pah yang dinonjobkan, saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/5/2011) siang, mengatakan, alasan tidak disiplin yang dijadikan rujukan penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Bappeda TTU merupakan pembelokan fakta. Sebelumnya alasan yang dipakai adalah karena dirinya memberi kesaksian di MK. Dia menilai hal itu sebagai wujud kepanikan tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kabupaten TTU.
“Saya keberatan bukan karena jabatan tetapi aturan yang dipakai harus jelas. Dari kapasitas anggota tim pemeriksa saja sudah tidak memenuhi syarat. Ada sembilan anggota tim yang pangkatnya di bawah pejabat yang diperiksa. Padahal dalam PP 53/ 2010 Pasal 25 point (1) tentang Disiplin PNS dan penjabarannya melalui ketentuan Angka I huruf C point (3 & 11) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 53 Tahun 2010 disyaratkan agar tim pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa,” papar Afean.
Ia mengatakan, dalam ketentuan itu juga diatur bahwa pemeriksaan yang berkonsekuensi pada penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat perlu mencermati ketentuan mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS sehingga tidak akan dipertanyakan mengenai sejak kapan pernah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas dan seterusnya sesuai ketentuan Pasal 7 point (1-4) PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Saya dan teman-teman tidak pernah diberi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Tetapi langsung dijatuhi sanksi sedang dan berat. Itu yang kami keberatan,” tegas Afean.
Jika karena tidak disiplin masuk kantor, Afean mempertanyakan mengapa sanksi itu hanya berlaku untuk dirinya dan Ferdy Meol. Sementara masih banyak PNS yang tidak masuk kantor hampir empat bulan karena ikut kampanye.
“Saya itu tidak masuk kantor tanpa berita hanya 13 hari. Daftar absensi yang disita bupati itu belum dilakukan klarifikasi internal karena ada tugas dinas, cuti dan sakit. Sedangkan orang lain yang tidak masuk kantor berbulan-bulan tidak dipecat,” kata Afean dengan nada tinggi.
Afean mengatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan perlawanan, baik secara perdata, PTUN, maupun pidana. Untuk tahap awal ia akan bersurat ke Menpan, Mendagri, BKN, BKN Regional Denpasar, Gubernur NTT dengan tembusan ke DPR RI, DPRD Propinsi NTT, Baperjakat NTT, Inspektorat NTT, DPRD TTU, Baperjakat TTU, Bupati TTU, Inspektorat TTU. Setelah itu, katanya, akan diikuti dengan surat keberatan resmi ke Bupati TTU dalam minggu ini. (dea)
Editor : Bildad Lelan


0 komentar:
Posting Komentar