No_paul PUNK
Kamis, 28 April 2011 | 13:51 WIB
LEWOLEBA, POSKUPANG.COM ––
Garagara mengonsumsi minuman keras (miras), tujuh pemuda asal Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Lembata diamankan Polres Lembata, Selasa (26/ 4/2011) malam pukul 19.40 Wita.
Satu di antaranya adalah pelajar SMAN 2 Lewoleba yang baru selesai mengikuti UN. Para pemuda itu ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan ulah para pemuda yang mengonsumsi miras di tempat itu.
Mendapat pengaduan masyarakat, polisi dipimpin Kasat Sabhara, Ipda Yorit Eka Thresia, S.H dan Kepala SPK Aiptu Abdul Hamid dan anggota, bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mendapati para pemuda sedang pesta miras.
Empat orang diamankan bersama satu buah jerigen ukuran 10 liter berisi arak (miras) dan satu gelas kaca. Sedangkan lima orang lainnya berhasil menyelamatkan diri. Setelah empat pemuda ini diamankan di Mapolres Lembata, polisi menjemput tiga pemuda lainnya. Sementara dua pemuda lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H, melalui Kasat Sabhara, Ipda Yorit Eka Thresia, SH kepada Pos Kupang, Selasa malam, mengatakan, para pemuda diamankan berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aksi para pemuda ini.
Dikatakannya, operasi ini juga dalam rangka operasi Mantap Praja pengamanan Pemilu Kada Lembata. Menurutnya, aksi para pemuda ini berpotensi terjadinya konflik yang bisa menciptakan suasana tidak kondusif. “Saat ini kita sedang dalam status siaga pengamanan pemilu kada. Karena itu segala hal yang berpotensi menimbulkan konflik akan kita lakukan tindakan antisipasi,” kata Yorit dibenarkan Abdul Hamid.
Mengenai perbuatan para pelaku, Ipda Yorit mengatakan, para pelaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dan tindak pidana masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). “Ini tipiring dan hukumannya di bawah tiga bulan,” kata Ipda Yorit tanpa menyebutkan pasal KUHP yang mengatur tentang itu.
Seperti disaksikan Pos Kupang di Mapolres Lembata, Selasa (26/4/2011) malam pukul 21.00 Wita, ketujuh pelaku ini dimintai keterangan. Ketujuh pemuda ini menebarkan aroma minuman keras sangat tajam. Meski demikian mereka mengaku hanya minum tapi tidak membuat keributan. Kepada para pemuda yang diamankan ini, polisi memberikan “pembinaan” dengan berdiri dengan satu kaki sambil menanyakan apakah mereka masih mabuk ataukah sudah sadar.
Dua pelaku yang diamankan, Arman (22) dan Faisal Amir (18), kepada Pos Kupang mengatakan, saat ditangkap mereka baru merayakan acara ulang tahun Arlan, teman mereka pada malam sebelumnya. Dan pada hari Selasa (26/ 4/2011) siang sekitar pukul 10.00 Wita, mereka hendak bongkar tenda acara. Dari situ, kata Arman dan Faisal, mereka bersama tujuh orang lainnya saling mengajak untuk minum miras hingga ditangkap polisi pukul 19.40 Wita.
Ketika ditangkap polisi, keduanya mengaku telah mengonsumsi miras satu jerigen ukuran 10 liter. “Kami mau bongkar tenda karena tadi malam (Senin, 25/4/2011) ada acara ulang tahun Arlan. Kami minum tidak buat ribut. Kami kaget dan bingung saat polisi datang dan tangkap kami,” kata Arman. Adam Malik (15) mengaku tidak minum dan saat itu hanya bertindak sebagai bandar. (gg)
Garagara mengonsumsi minuman keras (miras), tujuh pemuda asal Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Lembata diamankan Polres Lembata, Selasa (26/ 4/2011) malam pukul 19.40 Wita. Satu di antaranya adalah pelajar SMAN 2 Lewoleba yang baru selesai mengikuti UN. Para pemuda itu ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan ulah para pemuda yang mengonsumsi miras di tempat itu.
Mendapat pengaduan masyarakat, polisi dipimpin Kasat Sabhara, Ipda Yorit Eka Thresia, S.H dan Kepala SPK Aiptu Abdul Hamid dan anggota, bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mendapati para pemuda sedang pesta miras.
Empat orang diamankan bersama satu buah jerigen ukuran 10 liter berisi arak (miras) dan satu gelas kaca. Sedangkan lima orang lainnya berhasil menyelamatkan diri. Setelah empat pemuda ini diamankan di Mapolres Lembata, polisi menjemput tiga pemuda lainnya. Sementara dua pemuda lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H, melalui Kasat Sabhara, Ipda Yorit Eka Thresia, SH kepada Pos Kupang, Selasa malam, mengatakan, para pemuda diamankan berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aksi para pemuda ini.
Dikatakannya, operasi ini juga dalam rangka operasi Mantap Praja pengamanan Pemilu Kada Lembata. Menurutnya, aksi para pemuda ini berpotensi terjadinya konflik yang bisa menciptakan suasana tidak kondusif. “Saat ini kita sedang dalam status siaga pengamanan pemilu kada. Karena itu segala hal yang berpotensi menimbulkan konflik akan kita lakukan tindakan antisipasi,” kata Yorit dibenarkan Abdul Hamid.
Mengenai perbuatan para pelaku, Ipda Yorit mengatakan, para pelaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dan tindak pidana masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). “Ini tipiring dan hukumannya di bawah tiga bulan,” kata Ipda Yorit tanpa menyebutkan pasal KUHP yang mengatur tentang itu.
Seperti disaksikan Pos Kupang di Mapolres Lembata, Selasa (26/4/2011) malam pukul 21.00 Wita, ketujuh pelaku ini dimintai keterangan. Ketujuh pemuda ini menebarkan aroma minuman keras sangat tajam. Meski demikian mereka mengaku hanya minum tapi tidak membuat keributan. Kepada para pemuda yang diamankan ini, polisi memberikan “pembinaan” dengan berdiri dengan satu kaki sambil menanyakan apakah mereka masih mabuk ataukah sudah sadar.
Dua pelaku yang diamankan, Arman (22) dan Faisal Amir (18), kepada Pos Kupang mengatakan, saat ditangkap mereka baru merayakan acara ulang tahun Arlan, teman mereka pada malam sebelumnya. Dan pada hari Selasa (26/ 4/2011) siang sekitar pukul 10.00 Wita, mereka hendak bongkar tenda acara. Dari situ, kata Arman dan Faisal, mereka bersama tujuh orang lainnya saling mengajak untuk minum miras hingga ditangkap polisi pukul 19.40 Wita.
Ketika ditangkap polisi, keduanya mengaku telah mengonsumsi miras satu jerigen ukuran 10 liter. “Kami mau bongkar tenda karena tadi malam (Senin, 25/4/2011) ada acara ulang tahun Arlan. Kami minum tidak buat ribut. Kami kaget dan bingung saat polisi datang dan tangkap kami,” kata Arman. Adam Malik (15) mengaku tidak minum dan saat itu hanya bertindak sebagai bandar. (gg)


0 komentar:
Posting Komentar