LinkList

Jumat, 03 Juni 2011

Bupati Lembata Dinilai Keliru

LEWOLEBA, POS KUPANG.Com---Sikap Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, menahan aliran dana Pemilu Kada Lembata  tahap II dengan alasan belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) atas sengketa di tingkat PTTUN, mendapat tanggapan miring dari beberapa tokoh masyarakat Lembata.

Salah satu tokoh masyarakat Lembata yang juga mantan Ketua DPRD Lembata, Pieter Boliona Keraf, menilai, sikap yang diambil Bupati Ande Manuk keliru. Menurut Keraf, bupati sebagai penanggung jawab umum pengelolaan keuangan daerah tidak berwenang untuk menghentikan pemilu kada dengan menahan dana pemilu kada. Bupati  hanya berwenang mengarahkan agar penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

"Bupati keliru itu. Dia sebagai penanggung jawab umum penggunaan daerah hanya berwewenang mengarahkan agar penggunaan dana dalam DPA sesuai peruntukannya. Itu dalam jabatannya sebagai penanggung jawab umum pengelolaan keuangan daerah. Sementara substansi yang dibicarakan adalah penyelenggaraan pemilu kada yang merupakan kewenangan KPUD. Karena itu bupati keliru kalau mau menghalangi pencairan dana pemilu kada," tegas Keraf ketika dihubungi Pos Kupang, Jumat (27/5/2011) sore.

Mantan Penjabat Bupati Lembata  ini juga menjelaskan, pada tanggal 13 April 2011 di Gedung Dekenat Lembata, Sekda Lembata Piet Atawolo, sudah menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa Muspida Lembata sudah bertekad bulat agar  penyelenggaraan pemilu kada harus jalan terus. Meskipun ada sengketa, namun tahapan pemilu kada harus tetap jalan.
Hal yang sama disampaikan tokoh masyarakat yang juga pejuang otonomi Lembata, Petrus Gute Betekeneng. Ketika ditemui Pos Kupang, Jumat (27/5/2011) sore, Betekeneng mengatakan bupati harus bisa memilahkan mana jalur hukum dan mana yang jalur politik. "Pemilu kada itu ranah politik dan jalan terus, sebaliknya hukum juga merupakan jalur tersendiri yang harus jalan terus," kata Betekeneng.

Dia meminta bupati bersama DPRD dan KPUD Lembata harus duduk bersama membicarakan bagaimana jalan keluar yang terbaik. Bupati juga harus lebih mementingkan kepentingan rakyat Lembata, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Jurubicara KPUD  Lembata, Michael Satria Wulan Betekeneng, yang dihubungi ke ponselnya, Sabtu (28/5/2011), mengatakan, pihaknya sudah berusaha menemui Bupati Ande Manuk untuk berkoordinasi lebih lanjut, namun saat ini Bupati Ande Manuk sedang ke Pontianak menghadiri acara bulan bakti gotong royong. "Saya sudah berusaha untuk bertemu bupati, tapi katanya bupati ada keluar  ke Pontianak. Pak ketua (Ketua KPUD Lembata) juga sudah ke Jakarta," kata Betekeneng.

Mengenai proses hukum di PTTUN, Betekeneng mengatakan, sehari sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Lembata, Ketua KPUD Lembata, Alexius Rehi, SH, telah menjelaskan bahwa KPUD Lembata telah resmi mengajukan banding ke PTTUN dan saat ini tengah menyusun memori bandingnya. "Gugatan paket PETANI dan PELAYAN ditolak, paket FIRMAN banding ke PTTUN, dan untuk Paket KASIH juga KPUD sudah nyatakan banding ke PTTUN. KPUD punya waktu 60 hari sejak menyatakan banding untuk memasukkan memori bandingnya," kata Satria mengutip pernyataan Alex Rehi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Manuk melalui suratnya  tertanggal 14 Mei 2011 dengan nomor : BUK.131/Dispenda-PPKAD/V/2011, perihal sikap Pemda Lembata terhadap permintaan pencairan dana pemilu kada 2011 ini, menegaskan bahwa KPUD Lembata wajib mempertanggungjawabkan dana-dana yang telah disalurkan baik tahun anggaran 2010 maupun tahap I tahun anggaran 2011.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dana tahap dua baru akan disalurkan setelah ada keputusan hukum tetap (inkrah) atas sengketa pemilu kada yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dihubungi Pos Kupang enggan memberikan tanggapan terhadap kebijakan Bupati Ande Manuk. Hanya calon bupati dari Paket TITEN, Herman Loli Wutun, calon bupati dari Paket JONSON, Yohanes Lake, dan calon wakil bupati dari Paket Lembata Baru, Viktor Mado Watun, yang memberikan tanggapan.

Menurut Herman Loli Wutun, dana pemilu kada yang sudah dianggarkan tidak dapat dihentikan selama proses pemilu kada berlangsung sampai tahap pelantikan, karena pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (KPUD) akan mempertanggungjawabkan di akhir kegiatan pemilu kada kepada DPRD sebagaimana disyaratkan dalam pasal 57 ayat 2 Peraturan KPU No 16/2010 yang berbunyi : Setelah semua tahapan penyelenggaran pemilu kada dilaksanakan, KPUD menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima DPRD.

"Jadi surat bupati tersebut dapat dikatakan melampaui wewenangnya, mencampuri pengguna anggaran, dalam hal ini KPUD," kata Herman.

Menurut Herman, alasan yang disampaikan bupati dalam surat itu tidak bisa dibenarkan. "Alasan sengketa PTTUN tidak dapat diterapkan karena di TUN itu ranah hukum, sedangkan pemilu kada adalah ranah politik. Dalam UU Pemilu Kada dan peraturan pelaksanaan suatu pemilu kada dapat ditunda bila situasi keamanan tak memungkinkan atau adanya bencana alam.  "Sengketa TUN bukan alasan penundaan tahapan pemilu kada," tegasnya.

Hal senada disampaikan calon Wakil Bupati, Viktor Mado Watun dan  calon bupati dari paket JONSON, Yohanes Lake.  Menurut Mado Watun, pemerintah harus bersama-sama dengan DPRD membicarakan hal ini untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

"Ini pembelajaran politik yang tidak baik bagi masyarakat di Lembata. Kita menghargai proses hukum di PTTUN, namun juga kita tidak bisa mengabaikan proses yang sedang berjalan ini," kata Mado Watun. Dia sangat berharap agar Lembaga DPRD segera mengambil sikap dan berkoordinasi dengan pemerintah. 
(gg)

0 komentar:

Powered By Blogger

Anak Ganteng Punk Foto

Anak Ganteng Punk Foto
x X x

my Acoouunntt

Open Panel

Blogroll