LinkList

Kamis, 26 Juli 2012

No_paul PUNK


"Lembata, dibangun tanpa pola"

by Akhmad Bumi on Wednesday, July 18, 2012 at 10:50pm ·
Akhmad Bumi


Tulisan ini, beberapa kali telah dimuat, perlu dimuatkan kembali dalam hiruk pikuk dunia maya ini, seiring Lembata salah satu kabupaten pulau di Indonesia yang stagnan dan terancam bubar, tulisan ini tidak penting untuk dibaca.

Sudah lebih 11 tahun Lembata menjadi daerah otonom. Satu hal yang tidak pernah terpikir hingga tahun ini 2012 adalah; tidak adanya periodisasi pembangunan yang terarah dan punya perspektif masa depan, yang dalam istilah dikenal Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)---25 tahunan.

Hingga 2012 ini, dibawah kepemimpinan Eliyaser Sunur, Kepala Daerah Kabupaten Lembata 2012-2016 tidak ada setitik pemikiran dan hasrat untutk melahirkan RPJPD; yang memuat rancangan pembangunan menyeluruh, terarah dan sistematis.  RPJPD itu pedoman, agar kita konsisten, tidak keliru dan tidak keluar dari rel pembangunan yang direncanakan, anggap saja RPJPD adalah kitab sucinya daerah, karena ada rumusan nilai-nilai disana---sebagai haluan tercapainya cita-cita luhur daerah.

Dalam RPJPD;  mengandung azas-azas umum dan kaidah penuntun sebagai rambu-rambu dalam menjalankan pembangunan.

Setelah RPJPD, pertanyaan ikutan; bagaimana menjalankan rencana itu? Mampukah itu menjadi kaidah penuntun dalam mengatur rencana pembangunan? bagaimana agar pembangunan itu tidak keluar dari rel? siapa, serta  bagaimana mengendalikan seluruh proses pembangunan itu?  

Periodisasi atau rencana pembangunan jangka panjang (25 tahunan) tidak terpikirkan, padahal RPJPD, sebuah dokumen publik yang vital, maha penting. Lembata dibangun hanya, sesuai, berdasar selera individu ‘tergantung hari ini mereka berfikir apa’, olehnya wajar tanpa pengecualian kalau Lembata begitu stagnan, muara pembangunan kabur karena tidak adanya basic principles sebagai pedoman.

Olehnya itu, menjadi tugas generasi, jika kita dianggap sebagai generasi penerus cita daerah dan bangsa, perlu melakukan koreksi menyeluruh melalui radikalisasi berfikir atas kekeliruan itu, dan mampu menerobosnya. Kekeliruan itu, apa karena Kepala Daerah tidak punya kemampuan berfikir (tidak tahu apa-apa), atau karena merasa perencanaan itu tidak penting bagi daerah.

Untuk menyusun, menggali, menganalisa sampai adanya rencana pembangunan jangka panjang, kita butuh waktu yang cukup, biaya yang relatif besar. Sayang, kita kehilangan momentum (dua periode) yang telah berjalan (2001/2006 dan 2006/2011), ditambah dengan momentum 2012-2016 ini, akhirnya pembangunan itu semestinya berkelanjutan, tidak berlaku untuk Lembata.

Jika perencanaan pembangunan itu dikatakan ada untuk jangka menengah 5 tahun sekalipun, itu hanya asal-asalan dan hanya untuk memenuhi keinginan jangka pendek, atau sekedar asal kira-kira benar. Karena menjadi penting selain azas, kaidah dan rambu-rambu, kita butuh penjabaran riel yang terarah yang memuat tujuan, arah juga sasaran pembangunan. Tidak pernah ada study kebijakan dll sebelum melahirkan perencanaan itu.

Tujuan pembangunan adalah penting, tapi butuh penerjemahan yang menyeluruh. Misal; dari Lembata hendak ke Jakarta. Maka perlu didefinisikan secara jelas apa itu Jakarta?. Ada juga pergi secara bertahap; ke Kupang dulu, transit di Surabaya baru tiba di Jakarta. Jadi Tujuan adalah gambaran tentang situasi ditempat tujuan yang hendak dicapai. Tujuan adalah ’kata benda’ bukan ’kata kerja’ sebagai ’pengganti maksud’.

Lalu bagaimana dengan arah? Arah bisa bermacam-macam; ke utara, ke timur, ke selatan, ke barat, ke atas, ke bawah, ke kiri atau ke kanan. Arah adalah penting, agar orang tidak salah atau sesat di jalan. Mau ke Jakarta tapi karena salah arah maka terdamparnya di Papua. Tapi namanya arah tidak selalu lurus, dia bisa berbelok, zig-zag atau memutar. Kalau dari Lembata ke Jakarta itu arahnya ke Barat, tidak ke Timur. Lalu bagaimana dengan arah pembangunan? Arah pembangunan adalahcourses of action. Dia berisi kegiatan-kegiatan atau rangkaian kegiatan berurutan (tahapan) yang tidak lepas dari tujuan pembangunan. Arah pembangunan memang bisa dibentuk dengan menempatkan tujuan-tujuan antara, tetapi arah pembangunan bukan tujuan-tujuan antara, apalagi sasaran-sasaran antara.

Lantas sasaran? Sasaran itu lebih dekat dari tujuan. Tujuan itu boleh abstrak atau kwalitatif sifatnya; sedangkan sasaran lebih riel dan kwantitatif, ada angka-angka. Tujuan menjadi sarjana hukum, sasarannya harus menyelesaikan 152 kredit (SKS) tapi juga mampu membuat skripsi dan lulus ujian sarjana.

Kalau rencana operasional tahunan (jangka pendek) tercermin dalam RAPBD dan hanya meliputi sektor pemerintah, pada dokumen rencana jangka panjang selain meliputi sektor pemerintah juga meliputi swasta atau multi sektor yang lebih luas. Contoh; sektor pendidikan, seola-olah hanya sekolah negeri yang mendapat jatah (fasilitas) dari APBD, sementara swasta tidak. Padahal dalam rencana jangka panjang daerah (RPJPD) disebutkan bahwa pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, olehnya itu harus mulai dititik beratkan pada pembangunan sumber daya manusia. Jika demikian maka bukan soal swasta atau negeri, tapi manusia Lembata menjadi titik fokus untuk dibangun.

Olehnya, RPJPD memuat secara keseluruhan rencana pembangunan yang utuh. Jika RPJPD sudah kita miliki, maka pemerintah tinggal menjalankan politik pembangunan sesuai strategi untuk mencapai tujuan. Pemerintah boleh melakukan intervensi dimana-mana, siapa saja yang terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati boleh membolak-balik rencana pembangunan jangka pendek dan menengah sesuai visi dan misinya tapi tidak boleh keluar dari haluan pembangunan daerah jangka panjang yang telah termuat dalam RPJPD.

Diperusahaan biasa dikenal atau memiliki rencana kerja untuk mencapai tujuan perusahaan dalam jangka sekian lama. Inilah yang disebut corporate plan. Ditarik ke pelaksanaan pembangunan, disana ada namanya Rencana Kerja (RK) Pemerintah, yang muatannya mengacu pada RPJMD dan renstra SKPD. RPJMD dan Renstra SKPD dibuat mengacu pada dokumen rencana jangka panjang daerah.

Oleh karenanya, konsep RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah tidak ada panduan dalam RPJPD, maka pola perencanaan pembangunan bersifat parsial. Demikian juga bagi yang menyusun RPJMD dengan kapasitas yang terbatas, maka yang ada hanya retorika-retorika semu yang sulit bagi kita untuk dicerna, meskipun enak dibaca.

RPJMD, yang membahas dan menyetujui adalah DPRD, nah disini DPRD lagi menjadi titik cemoh. DPRD adalah lembaga politik, yang dihuni oleh orang-orang yang hadir dari berbagai latar, yang dibutuhkan di DPRD adalah legitimasi politik, untuk menjalankan azas kedaulatan rakyat. Olehnya di DPRD, dibutuhkan perantara.

Di DPRD selain konflik kepentingan karena ia adalah lembaga politik, juga anggota DPRD hadir dari berbagai latar ilmu yang berbeda. Ada penjual tuak tiba-tiba jadi anggota DPRD, hingga orang-orang elit yang lahir dari rahim kampus dll.  

0 komentar:

Powered By Blogger

Anak Ganteng Punk Foto

Anak Ganteng Punk Foto
x X x

my Acoouunntt

Open Panel

Blogroll