LinkList

Sabtu, 04 Desember 2010

Pemilukada Lembata Butuh Rp 12,3 M

No_paul PUNK

Laporan Muhlis AL Alawi
Senin, 11 Oktober 2010 | 14:22 WIB
LEWOLEBA, Pos Kupang.Com--- Warga Kabupaten Lembata bakal menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2011-2016. Untuk menggelar hajatan besar pemilu kada yang pemungutannya berlangsung 19 Mei 2011 nanti dibutuhkan dana  Rp 12,3 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Wilhelmus Panda, S.Ip,  dikonfirmasi di Lewoleba, Jumat (8/10/2010) siang, mengatakan dana Rp 12,3 miliar sudah diperhitungkan bila terjadi pemilu kada dua putaran. Hal itu bisa terjadi menyusul dimungkinkannya banyak calon pasangan yang akan mendaftar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Lembata.

Panda menuturkan, anggaran Pemilu kada Lembata dibagi dalam dua termin tahun anggaran. Tahun ini Pemkab Lembata memberikan hibah untuk persiapan pemilu kada Rp 900 juta lebih. Sisa sekitar Rp 11 miliaran  akan dianggarkan dalam APBD Lembata tahun 2011.

"Pemerintah telah menyetujui anggaran pelaksanaan pemilu kada tahun depan untuk tahapan yang berlangsung tahun 2010 mengingat tahap pemilu kada mulai 4 Desember 2010. Dan pemerintah telah menganggarkan kebutuhan biaya persiapan pemilu kada untuk Oktober, November dan Desember sekitar Rp 900 juta lebih," ujar Panda.

Sebelum gong pemilu kada ditabuh, tutur Panda, KPU Lembata akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk kepentingan pembentukan panwaslu. Sesuai aturan satu bulan sebelum pelaksanaan pemilkada panwaslu yang direkrut Bawaslu harus sudah terbentuk.

"Kami segera berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat untuk kepentingan rekruitmen anggota panwaslu. Selain itu KPU Lembata akan membentuk panitia Ad Hoc, PPK, PPS dan petugas pencatatan data pemilih sekaligus pemberian honorarium penyelenggara pemilu kada tingkat bawah," katanya.

Tentang tahapan pemilu kada apa sudah ditetapkan, Panda menuturkan, seluruh draf regulasi termasuk jadwal tahapan pemilu kada sudah disiapkan. Tinggal menunggu waktu penetapannya saja. "Begitu gong pemilu kada ditabuh maka tahapan pemilu kada akan ditetapkan KPU Lembata," katanya.

Menurutnya,  perkiraan pemilu kada yang digelar 19 Mei 2011 nanti sudah diperhitungkan dengan tahapan pemilu kada putaran kedua. Pasalnya, tanggal 4 Agustus 2011 proses pelantikan bupati dan Bakil Bupati Lembata baru sudah dilaksanakan.

Soal perkiraan jumlah pasangan yang akan mengikuti pemilu kada, Panda mengatakan, kalau prediksi berdasarkan perolehan kursi pemilu legeslatif ia memprediksikan kurang lebih ada enam pasangan calon. Bila ditambah konstruksi calon perseorangan yang di antaranya sudah berkonsultasi total mencapai sembilan paket calon.

Bagi calon perseorangan, ia mengatakan, KPU Lembata akan mengumumkan lebih awal sebelum pendaftaran calon kepada masyarakat. Isinya, bagi calon perseorangan yang ingin maju untuk menyampaikan syarat dukungan ke KPU, PPK dan PPS.

"Setelah itu dalam masa 21 hari kami memverifikasi administrasi di KPU. Dalam masa 21 hari maka KPU akan mengumumkan calon perseorangan yang lolos. Setelah itu baru mereka mendaftar bersama-sama calon atau paket yang diusung partai politik," kata Panda.

Kamis, 02 Desember 2010

Bupati terlibat kematian Yohakim

No_paul PUNK
Bupati Terlibat Kematian Yohakim
Orasi Aldiras di DPRD Lembata
Dok Pos Kupang
Selasa, 13 April 2010 | 11:29 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- ". Dia yang mengotaki pembunuhan Yohakim  karena Yohakim menyetujui konservasi  di Laut Sawu. Saya bertanggung jawab atas pertanyataan saya hari ini,"   tegas  Sekretaris Aldiras, Alex Murin dalam orasi di gedung DPRD Lembata, Senin  (12/4/2010).

Vonis majelis hakim  atas lima terdakwa pembunuh Yohakim Laka Loi Langodai ditanggapi  Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) dengan menggelar demonstrasi damai dan orasi.


Selain di hadapan wakil rakyat, orasi Aldiras juga berlangsung di jalan raya depan Mapolres  Lembata, Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Negeri Lembata. Pentolan demo Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, dan Paulus Makarius Dolu, S.Fil, mendesak segera ditetapkan saksi ad charge (saksi meringankan) menjadi tersangka keterangan palsu. Keterangan mereka bertolak belakang, tidak bersesuaian dan diitolak majelis hakim. Ini dibuktikan vonis 17 tahun penjara atas terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara,  menggagas  kematian Yohakim. Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, Muhamad Pitang, dan Mathias Bala Langobelen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.


Pernyataan Alex Murin tentang keterlibatan bupati Lembata, menggagetkan Wakil Ketua DPRD, Yoseph Meran Lagaor bersama angota dewan, Antonius Gelat, Hasan Baha, Fery Koban, Servas Ladoangin yang menerima kehadiran massa Aldiras di teras DPRD Lembata.  Pernyataan Alex didengar ratusan  PNS  Setda Lembata, Sekretariat DPRD Lembata, anggota Satpol  PP dan warga yang menyaksikan orasi Aldiras dari halaman luar gedung wakil rakyat ini.


Alex naik "panggung" mobil pick up yang parkir di teras DPRD Lembata. Dia menyatakan  kekuasaan mempengaruhi penyelidikan kasus  kematian Yahakim,  dipetieskan. Tetapi tekanan dan perjuangan keras Aldiras  terus mendorong penyidik Polres  Lembata dipimpin Kapolres, AKBP Marthin Yohannes, S.H sehingga kasus ini menemui titik terang. Lima terdakwa divonis bersalah membunuh Yohakim.


"Aldiras sudah menang 5-0. Lima terdakwa divonis bersalah. Bedi, Bala dan Pitang divonis 15 tahun penjara, Bambang dan Erni Manuk 17 tahun penjara. Gol berikutnya  para saksi palsu," kata Alex Murin berapi-api.


Alex mengungkapkan, darah  almahrum Yohakim masih mengalir dan mendorong pengungkapan dugaan keterlibatan Bupati Lembata. Yohakim dibunuh karena menyetujui konservasi di Laut Sawu, sesuatu yang berseberangan dengan kebijakan bupati. "Kenapa dia (Yohakim) dibunuh setelah pulang dari Manado mengikuti konferensi kelautan internasional. Karena di sana dia setuju konservasi. Dia juga akan  bawa semua data rencana konservasi ke Departemen Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Kalau konservasi dilakukan, mereka tidak bisa dapat uang," tandas Alex.


Alex dikonfirmasi Pos Kupang usai berorasi menyatakan siap bertanggungjawab atas pernyataanya. "Saya tanggung jawab pernyataan saya bahwa bupati terlibat kematian Yohakim. Darah Yohakim yang mendorong saya mengungkapkannya. Masih banyak informasi yang akan saya sampaikan. Tapi, saya buka pelan-pelan. Tunggu saja kalau DPRD sudah panggil dia," janji Alex.


Alex  menyadari  resiko dari kecaman kerasnya terhadap bupati sudah pernah menimpanya, setelah demo Aldiras tahun lalu. Banwas  Lembata  diperintahkan bupati supaya turun periksa  proyek kaliandra di Dinas Pertanian  seharga Rp 16 juta  dikerjakannya. Aparat Banwas mengakui  pemeriksaan ini atas perintah bupati.


"Tanaman kaliandra saat itu saya bawa dari Maumere, belum sempat dibagikan kepada masyarakat. Saya tunjukkan kaliandra kepada  aparat Banwas. Apa lagi tindakannya kali ini, pernyataan saya  bahwa Andreas Duli Manuk, otak kematian Yohakim. Saya sudah siap," tantang Alex.


Anggota DPRD Lembata periode 2004-2009, Yohanes Vianey Burin, S.H, membeberkan lagi keterangan bupati yang disampaikannya pada paripurna DPRD Lembata periode lalu. Yohakim dibunuh karena masalah proyek di DKP.  DPRD periode ini disarankan  mendesak bupati menjelaskan kematian Yohakim dan keterlibatan anaknya setelah putusan majelis hakim.


Koordinator umum Aldiras, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, menyatakan vonis 15 dan 17 tahun penjara membuktikan lima terdakwa bersalah. Meski mereka banding, Aldiras dan jaringannya akan mengawasi  seluruh prosesnya  bahkan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Fakta putusan majelis hakim, DPRD didesaknya segera panggil  bupati meminta keterangan atas keterlibatan anaknya. 


Piter Bala Wukak,  di hadapan wakil rakyat mendesak segera dijadwal pemanggilan bupati. Dia  mengaku  mengetahui segala aktivitas anaknya dengan menggelar jumpa pers  kepada wartawan media cetak dan elektronik.


"Sekarang sudah ada putusan majelis hakim, Erni Manuk  anaknya Bupati  Andreas Duli Manuk telah divonis 17 tahun penjara.  Bupati harus jelaskan lagi dalam jumpa pers dan  kepada wakil rakyat di DPRD," kata Piter. Wakil Ketua DPRD Lembata, Yoseph Meran menyebut pemanggilan bupati dapat dilaksanakan sekitar tanggal 16 atau 16 April mendatang. Saat ini DPRD telah punya agenda yang padat.
(ius) 


Pernyatan sikap Aldiras

1.Mendesak majelis  hakim Pengadilan Negeri Lembata segera menetapkan para saksi palsu pembunuhan Yohakim ditahan dan diproses sesuai ketentuan pasal 242 KUHP.
2. Mendesak DPRD Lembata  agar dalam tempo 3x24 jam segera meminta pertanggungjawaban Bupati Lembata berkaitan keterlibatan anaknya, Erni Manuk dalam peristiwa pembunuhan Yohakim.
3. Mengimbau segenap warga masyarakat pencinta keadilan dan perdamaian agar selalu waspada terhadap segala upaya yang mengarah kepada proses  memecah-belah persatuan dan kesatuan.

Sumber: Pernyataan Sikap Aldiras

No_paul PUNK
Nasib 24 Alumni Unwira Tak Jelas
Jumal Hauteas
Minggu, 14 November 2010 | 10:32 WIB
LEWOLEBA, Pos Kupang.Com -- Meskipun mengantongi ijazah strata-1 sejak tahun 2007, nasib 24 alumni Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) multi-kampus Lewoleba tetap menggantung dan tak jelas hingga saat ini. Mereka tidak bisa mendapat penyesuaian ijazah dan kepangkatan dengan alasan yang tidak jelas.

Sejak mendapat gelar sarjana dari Unwira multi-kampus
Lewoleba, para PNS yang bekerja pada SKPD lingkup Pemda Lembata diminta memproses berkas untuk penyesuaian ijazah periode Oktober 2007.

Namun proses ini kemudian diulur-ulur pihak yang menanganinya sehingga sampai dengan periode Oktober 2010 baru-baru ini semuanya belum juga mendapat penyesuaian ijazah dan kepangkatan sesuai tingkat pendidikan S-1 yang mereka raih, setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana lebih dari empat tahun. Padahal PNS yang hingga kini tidak dapat melakukan penyesuaian ijazah dan kepangkatan semuanya memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya ke S-1 berdasarkan rekomendasi Bupati Lembata, Nomor: 400/205/2003, tanggal 28 Februari 2003, yang
ditandatangani Drs. Andreas Duli Manuk selaku Bupati Lembata dan surat edaran Sekda Lembata Nomor: UP.890/261/2004, tertanggal 12 Juli 2004, yang ditandatangani Aloysius da Silva selaku Sekda Lembata waktu itu.

Surat  ditujukan kepada semua PNS yang ada di Lembata guna melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 guna menyukseskan Panca Program Pemda Lembata. Salah satu program itu adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.

"Waktu itu, saya tugas di Wairiang, tapi dengan adanya surat edaran Sekda waktu itu, sudah diberikan catatan pegawai yang bertugas di luar Kota Lewoleba  segera dimutasi  ke Lewoleba jika ingin kuliah. Jadi saya waktu itu daftar kuliah setelah itu proses mutasi berjalan baik sehingga saya pindah tugas ke Lewoleba mengikuti semua proses perkuliahan dari awal hingga selesai," urai Deni Mbuik, yang hingga kini belum mendapat penyesuaian  ijazah kesarjanaannya, saat ditemui Pos Kupang di Lewoleba, Rabu  (10/11/2010).

Mbuik ditemui bersama Kori Making dan Mikael Layer mengakui semua proses perkuliahan yang mereka terima selama kurang lebih empat tahun adalah sama dengan yang diterima  mahasiswa Unwira yang kuliah di Kupang, diasuh dosen yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, alasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lembata bahwa ijazah mereka tidak dapat diproses
adalah keliru dan membingungkan. Karena ada Surat Edaran dari Dirjen Dikti Nomor: 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 tentang Keabsahan Gelar/Ijazah Sarjana yang diperoleh melalui pendidikan jarak jauh atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif untuk diakui dan dapat dihargai dalam peningkatan karier PNS. (bb)
Powered By Blogger

Anak Ganteng Punk Foto

Anak Ganteng Punk Foto
x X x

my Acoouunntt

Open Panel

Blogroll